Upah Karyawan DLH Batam Disorot, Jauh di Bawah UMK Meski APBD Capai Rp4 Triliun

banner 120x600

BATAM_ Besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp4,079 triliun menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini karyawan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam masih menerima upah sekitar Rp3,5 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 yang ditetapkan sekitar Rp5,3 juta.
Kondisi tersebut diketahui telah berlangsung bertahun-tahun, terutama dialami oleh pekerja lapangan seperti petugas kebersihan dan pengangkut sampah yang memiliki beban kerja berat serta risiko kesehatan dan keselamatan yang tinggi.
Sejumlah pihak menilai ketimpangan ini menunjukkan adanya masalah dalam prioritas kebijakan anggaran daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah menetapkan UMK sebagai standar minimum kehidupan layak bagi pekerja, namun di sisi lain masih terdapat tenaga kerja di lingkungan pemerintah yang belum menikmati standar tersebut.
“UMK seharusnya menjadi batas minimum yang wajib dipenuhi. Jika pekerja lapangan yang memiliki peran vital bagi kebersihan dan kesehatan kota justru dibayar di bawah UMK, maka ini menjadi ironi kebijakan,” ujar salah satu pihak yang enggan disebutkan namanya.
Pekerja DLH memiliki peran strategis dalam menjaga kebersihan kota, mencegah pencemaran lingkungan, serta mendukung kesehatan masyarakat. Tanpa dukungan kesejahteraan yang memadai, dikhawatirkan kondisi ini akan berdampak pada kualitas layanan publik.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Batam dan DPRD dapat segera melakukan evaluasi serta penyesuaian kebijakan, khususnya terkait pemenuhan upah minimal sesuai UMK, tanpa membedakan status kerja. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja lapangan sekaligus komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *